Waspadai UU Dwi Kewarganegaraan - Suara Medan | Info Medan Terkini

Waspadai UU Dwi Kewarganegaraan

Waspadai UU Dwi Kewarganegaraan
SUARAMEDAN.com. Mantan menteti keuangan di era Presiden Soeharto membeberkan skenario yang akan dilakukan Jokowi.

Kasus dwi-kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel telah mengangkat kembali isu percepatan UU Dwi Kewarganegaraan.

Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengingatkan agar bangsa Indonesia menolak dwi kewarganegaraan.

“Yang mendukung faham ini terutama China dan Israel/Yahudi agar ‘orang-orangnya’ yang tersebar di seluruh dunia (diaspora) dapat menjadi warga negara di tempat/negara mereka tinggal,” ungkap Fuad Bawazier (16/08).

Menurut Fuad, dengan adanya dwi kewarganegaraan tersebut warga negara China dan Israel tetap bisa bermanfaat atau berbakti pada negara induknya.

“Dan faham dwi kewarganegaraan seperti ini tidak cocok dengan Indonesia. Dapat dimengerti kalau Amerika Serikat menganut faham dwi-kewarganegaraan karena banyak dan kuatnya (lobby) orang Yahudi di Amerika Serikat,” tegas Fuad.

Fuad pun meminta semua pihak untuk mewaspadai upaya dari berbagai kelompok yang ingin menjadikan Indonesia berfaham dwi kewarganegaraan dengan melahirkan RUU Dwi kewarganegaraan. “Kewaspadaan ini penting mengingat lobby atau duit mereka biasanya ‘kenceng’, mampu mengalir sampai jauh,” pungkas Fuad.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campur. Hal ini disampaikan Jokowi saat bertemu masyarakat dan diaspora Indonesia di Wisma Tilden Washington DC, Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

“(Pertanyaan) Bu Hani dari Philadelphia biar dijawab Bu Menteri Luar Negeri. Karena ke mana pun kita ditanyakan itu, kalau saya akan dorong agar itu cepat diselesaikan,” kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan tentang dwi kewarganegaraan tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Waspadai UU Dwi Kewarganegaraan"

Post a Comment