Pabrik Minuman Ringan Ilegal di Tanjung Morawa Digerebek, Katanya Produksi Minuman Anak-anak! - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pabrik Minuman Ringan Ilegal di Tanjung Morawa Digerebek, Katanya Produksi Minuman Anak-anak!

SUARAMEDAN.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menyita 223.050 kemasan minuman ringan dan 1.255 rol label kemasan dalam penggerebekan Pabrik minuman ringan PT SKAI Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukit mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan karena pabrik tersebut memproduksi minuman yang tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kita menyita dan menyegel produk pangan ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 5 miliar. Ini adalah produk minuman dengan berbagai kemasan tanpa izin edar,” jelasnya.

Penggerebekan itu dilakukan BBPOM dengan bantuan Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perindustrian.

Berdasarkan informasi, ada 15 jenis minuman ringan yang diproduksi PT SKAI.

Namun, 10 jenis belum terdaftar di Badan POM. Sementara, 5 jenis lainnya didaftarkan sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Padahal perusahaan itu telah berbentuk badan usaha, bukan industri rumah tangga. “Ini pabrik tapi izinnya industri rumah tangga, itu pun ilegal atau fiktif,” jelas Penny.

Selain menyita barang bukti, pabriknya juga disegel. Kegiatan industri ini ditengarai telah melanggar Passl 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Pemilik usaha terancam 2 tahun penjara denda Rp 4 miliar,” ucapnya.

Penny menghimbau, pelaku industri berkomitmen menjamin kualitas produknya, terutama produk pangan. “Produk pangan seperti inikan dikonsumsi anak-anak. Tanpa izin edar berarti belum ada jaminan atas isinya. Ini bisa apa saja ada di dalamnya,” jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to " Pabrik Minuman Ringan Ilegal di Tanjung Morawa Digerebek, Katanya Produksi Minuman Anak-anak!"

Post a Comment