Kementrian Agama Beri Sinyal Tinjau Kembali Aturan Pengeras Suara di Masjid - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kementrian Agama Beri Sinyal Tinjau Kembali Aturan Pengeras Suara di Masjid

SUARAMEDAN.com - Sementara Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin, menyatakan soal pengeras suara di masjid sudah diatur melalui keputusan Dirjen Bimas Islam yang dikeluarkan pada 17 Juli 1978.

Dan setelah terjadinya peristiwa di Tanjung Balai, Machasin membuka kemungkinan peninjauan kembali aturan tersebut.

"Kita akan melihat aturan itu perlu begitu saja atau perlu diperbaiki. Insya Allah minggu ini saya akan siapkan untuk diskusi secara internal di Kementerian Agama, apa yang perlu kita lakukan terhadap peraturan yang sudah 40 tahun, kan. Apa perlu diperbaiki, apa perlu disosialisasikan," kata Machasin.

Dia belum mengetahui aspek-aspek yang akan menjadi perbaikan terhadap peraturan tersebut namun 'suasana yang sudah berubah' akan menjadi salah satu pertimbangan."Yang jelas (aturan) harus dibuat sedemikian rupa sehingga semua pihak itu nyaman," ujarnya.

Pengeras suara masjid yang volumenya dianggap terlalu keras sehingga dinilai mengganggu pernah beberapa kali disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Wapres Kalla pertama kali mengangkat masalah itu dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia pada 2015, lalu diulangi lagi pekan lalu dalam sebuah pidato di Masjid Al Azhar, Jakarta, setelah terjadi perusakan dan pembakaran vihara di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kementrian Agama Beri Sinyal Tinjau Kembali Aturan Pengeras Suara di Masjid"

Post a Comment