7 Anggota DPRD SU Ditahan KPK, Siapa Saja Mereka? - Suara Medan | Info Medan Terkini

7 Anggota DPRD SU Ditahan KPK, Siapa Saja Mereka?

SUARAMEDAN.com JAKARTA, Buntut dari sidang kasus korupsi Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugtoho (GPN), Sebanyak tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketujuh anggota dewan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas penerimaan suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

"Berdasarkan kewenangan penyidik di dalam Pasal 21 KUHAP, penyidik KPK menahan 7 tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Ketujuh tersangka yaitu, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.

Afan, Guntur, dan Parluhutan akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, Budiman, Zulkifli Effendi, dan Bustami akan ditahan di Rutan Salemba. Selain itu, Zulkifli Husein akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "7 Anggota DPRD SU Ditahan KPK, Siapa Saja Mereka?"

Post a Comment