3 Anggota DPRD Sumut di Peras "KPK" - Suara Medan | Info Medan Terkini

3 Anggota DPRD Sumut di Peras "KPK"

3 Anggota DPRD Sumut di Peras "KPK"SUARAMEDAN.com - Medan. Tingginya kasus korupsi yang menerpa anggota DPRD Sumut mengundang permasalahan baru. Pemeriksaan terhadap 100 Anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap dana APBD Sumut, dimanfaatkan Harry Ray Sanjaya untuk melakukan pemerasan.

Berpura-pura sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ray pun menarget sejumlah anggota dewan untuk dimintai uangnya. Salah satu korban yang berhasil "dimakanya" adalah  Anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah Indra nyaris berhasil menjadi korban pemerasan sebesar Rp25 juta. Namun akhirnya politisi Partai Golkar itu urung menjadi korban, karena aksi itu terendus aparat kepolisian. Anggota KPK gadungan itu pun diciduk aparat Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).

“Korbannya bernama Indra Alamsyah anggota DPRD Sumut. Barang bukti yang disita sementara uang sebesar Rp 25 juta hasil pemerasan,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan,

Harry ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/3471/VII/2016/pmj/ditreskrimum tertanggal 21 Juli 2016. Ia mengatakan, pelaku sebelumnya terlebih dahulu diringkus oleh KPK di Depok pada Kamis 21 Juli 2016.

Setelah melakukan koordinasi dengan KPK, polisi akhirnya menggeledah rumah pelaku di kawasan Depok, Jawa Barat tadi pagi. Hasil penggeledahan di rumah pelaku didapati seperangkat komputer dan berbagai stampel, kartu anggota KPK (diduga palsu), senjata air softgun, alat scanner, tiga flashdisk, dokumen-dokumen sehubungan dengan aparaturnya negara, kop surat kejaksaan, KPU, dolar palsu, buku tabungan BCA dan KTP.

Upaya pemerasan bermula saat korban dihubungi orang suruhan KPK Gadungan bernama Risma. Dia menyebutkan korban Indra Alamsyah sudah menjadi tersangka KPK. Namun sprindik belum ditandatangani oleh komisioner KPK. Risma menjanjikan bisa membantu korban agar status tersangkanya lepas, dengan syarat korban bersedia memberikan uang sebesar Rp25 juta.
Pelaku mengaku dekat dengan komisioner KPK dan mengatakan sebagai tim analis KPK.
“Terlapor meminta sejumlah uang untuk mengurus di KPK. Akhirnya pada 21 Juli 2016 korban menyerahkan uang Rp 25 juta,” kata Hendy.

Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada pelaku, korban pun melapor ke KPK. Akhirnya, pelaku ditangkap oleh KPK dan dilakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras karena dugaan kepemilikan senjata api.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang sudah membantu mengusut kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas KPK dan melakukan pemerasan

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "3 Anggota DPRD Sumut di Peras "KPK""

Post a Comment