Usulan Cawagubsu Pendamping Erry, PKS dan Hanura Sudah Kantongi Beberapa Nama
SUARAMEDAN.com - Calon Wakil Gubsu yang akan mendampingi
Erry Nuradi setelah dilantik menjadi Gubernur Sumut (Gubsu) definitif
adalah diusung oleh koalisi partai politik (parpol) pengusung pasangan
Gatot - Erry pada Pilgubsu 2013 lalu.
Ketua Komisi Pemilu (KPU) Sumut Mulia Banurea menjawab wartawan di
Kantor Gubsu di Medan, Senin (16/5) membenarkan koalisi partai
pengusung yang memiliki hak dan berwenang mengusulkan nama calon Wagubsu
dimaksud nantinya.
Berdasarkan pencalonan Gatot Pujo Nugroho bersama Tengku Erry Nuradi
di Kantor KPU Sumut sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil
gubernur dalam Pemilihan Gubsu 7 Maret 2013 lalu, diusung oleh lima
partai politik yaitu PKS, Hanura, PBR, Partai Patriot dan PKNU.
Sejatinya, lanjut Mulia memang masih dini untuk membicarakan siapa
yang pantas mendampingi Erry Nuradi menjalankan Pemerintahan Sumut
pasca berhentinya Gubsu Gatot Pujo Nugroho setelah divonnis oleh
Pengadilan Tipikor, namun merujuk UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, di mana sisa masa jabatan di atas 18 bulan, maka Erry harus
membutuhkan pendamping untuk membantu menjalankan pemerintahan.
Proses pendamping Erry, sejatinya akan melewati lima partai
politik (parpol) yang mengusung pada Pilgubsu yang dulu. "Jadi
pengusulnya adalah partai pengusung sepanjang partai dimaksud masih ada
terdaftar di Kemenhumkam," jelas Mulia.
Dalam hal ini, lanjutnya koalisi partai pengusung akan
mengusulkan nama kepada Erry Nuradi setelah dilantik menjadi Gubsu untuk
selanjutnya Gubsu menyampaikan nama dimaksud ke pimpinan DPRD Sumut.
Sementara itu konstalasi politik yang berkembang masing-masing partai pengusung sudah mewacanakan perkembangan nama calon.
Di PKS dan Hanura beberapa nama sudah mencuat, begitu juga di
Partai Patriot meskipun belum mengkristal ke satu nama namun beberapa
tokoh kabarnya sudah dilirik, begitu juga PBR dan lainnya.
Mekanisme yang berlangsung sesuai dengan Pasal 176 ayat 1, bahwa
dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan
tetap, berhenti atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil
Bupati dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh
masing-masing DPRD. Artinya diatur dalam UU Nomor 8/2015, kewenangan itu
diserahkan kepada parpol pengusung dan DPRD.
Artinya, jika membaca dan menelaah UU Nomor 8/2015, maka DPRD yang
akan memilih Wakil Gubernur dengan mekanisme parpol atau gabungan
parpol pengusung mengajukan nama ke DPRD agar di pilih secara demokrasi.
Pengusulan nama calon pengganti dengan alasan sesuai Pasal 176
tersebut, maka harus ada kesepakatan partai atau gabungan partai politik
pengusung. Bila gabungan parpol, calon yang diusulkan harus lebih dari
satu orang.
Pengamat Sosial Politik Hafian Tan mengemukakan pengusulan nama
calon pengganti dengan alasan sesuai Pasal 176 tersebut, maka harus ada
kesepakatan partai atau gabungan partai politik pengusung. Bila gabungan
parpol, calon yang diusulkan harus lebih dari satu orang.
Meski hal tersebut belum dapat dipastikan apakah terjadi atau
tidak, namun ini menjadi menarik. Karena, selain nama-nama yang harus
bersaing memperoleh simpati dari anggota DPRD Sumut juga pergerakan
parpol pengusung lain yang memunculkan tokohnya.[sm]
loading...
0 Response to "Usulan Cawagubsu Pendamping Erry, PKS dan Hanura Sudah Kantongi Beberapa Nama"
Post a Comment