Inilah Jalan Yang Terkenal Jadi Tempat Aborsi - Suara Medan | Info Medan Terkini

Inilah Jalan Yang Terkenal Jadi Tempat Aborsi

Inilah Jalan Yang Terkenal Jadi Tempat Borsi


SUARAMEDAN.com -Pihak kepolisian menggerebek dua klinik aborsi ilegal yang membuka praktek di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Dua klinik itu masing-masing yang berlokasi di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane.
Kepala Sub Direktorat Sumdaling Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (19/2/2016). Penggerebekan berawal dari adanya laporan mengenai banyaknya tawaran aborsi yang disampaikan via internet.
"Tercatat ada sembilan website yang menawarkan jasa aborsi," kata Adi di lokasi penggerebekan, Rabu (24/2/2016) seperti dilansir kompas.com.
Adi mengaku dari awal sudah mencurigai praktek aborsi yang ditawarkan ilegal. Karena pengelola tidak mau menyebutkan langsung lokasi kliniknya.
"Saat kami menanyakan lokasi, mereka langsung mengajak bertemu di KFC Cikini. Kalau yang memiliki izin tentu akan menyarankan pasiennya untuk datang langsung ke kliniknya," ujar dia.
Marak di Cikini
Adi menyebut sudah bukan rahasia lagi jika klinik aborsi ilegal marak di Cikini. Menurut dia, selain ditawarkan melalui website, klinik aborsi ilegal di Cikini juga ditawarkan melalui calo-calo yang banyak di seputaran Jalan Raden Saleh.
"Kami mensinyalir masih banyak klinik-klinik lain yang tidak berizin atau izinnya sudah mati. Di Raden Saleh sudah terkenal sekali jadi tempat praktik aborsi. Bisa jadi ada yang sudah beroperasi puluhan tahun," kata dia.
Adi menilai maraknya praktek aborsi ilegal sangat mengkhawatirkan. Karena selain tidak berizin, klinik-klinik tersebut menggunakan tenaga medis gadungan. Adi mengatakan, dalam penggerebekan yang dilakukan terhadap dua klinik, mereka menemukan salah satu tenaga medis yang hanya tamatan SMP.
"Tenaga medis yang bekerja di sini tidak ada satupun yang berlatar belakang ahli kandungan. Kebanyakan hanya dokter umum, bahkan ada salah satunya yang hanya tamatan SMP. Bayangkan betapa bahayanya ini," kata Adi.
Sulit Untuk Ditertibkan Maraknya klinik aborsi ilegal di Cikini diakui oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Namun, mereka mengaku kesulitan untuk menertibkannya. Penyebabnya, karena klinik-klinik aborsi ilegal banyak yang berkedok tempat usaha di bidang lain yang tidak sama sekali berhubungan dengan bidang kesehatan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Maria Margaretha mengatakan, klinik-klinik yang berhasil ditemukan oleh tim gabungan menggunakan kamuflase agar tak tampak seperti sebuah klinik. Ia kemudian menyontohkan klinik yang digerebek di Jalan Cimandiri.
"Kami kesulitan karena pelangnya itu tulisannya agen travel, kantor pengacara. Karena itu kami minta bantuan polisi," kata Maria.
Pantauan Kompas.com, klinik aborsi ilegal yang ada di Jalan Cimandiri tidak memasang satupun pelang yang menandakannya sebagai sebuah klinik. Yang ada justru pelang kantor pengacara dan pelang agen tiket perjalanan.
Maria menilai, kebanyakan klinik-klinik aborsi ilegal menggunakan tempat dan alat-alat yang secara medis tidak laik untuk kegiatan operasi. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur untuk menggunakan jasa klinik-klinik tersebut.
Menurut Maria, praktek aborsi sebenarnya tidak dilarang apabila dengan catatan khusus, yakni diperuntukan bagi janin yang tidak bisa berkembang, dan korban pemerkosaan, itupun harus disertakan dengan adanya surat keterangan kepolisian.
Maria menyebut syarat inilah yang tidak pernah dipatuhi oleh klinik aborsi yang tidak berizin.
"Karena itu datanglah ke klinik resmi yang ada pelangnya. Atau kalau mau lebih aman lagi langsung ke rumah sakit," ujar dia.
Dari penggerebekan dua klinik aborsi ilegal yang ada di Cikini, polisi menangakap sembilan tersangka yang memiliki peran berbeda, masing-masing sebagai dokter, karyawan, dan calo.
Para tersangka kasus praktek aborsi ilegal terancam akan diganjar hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal berlapis. Pasal yang dilanggar, masing-masing Pasal 75 Jo 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; Pasal 73, 77, dan 78 UU RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran; Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan; serta Pasal 55, 56, 299, 346, 348, dan 349 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Inilah Jalan Yang Terkenal Jadi Tempat Aborsi"

Post a Comment