Masyarakat Dibuat Heboh, Ada Warga Dapat 'Bonus' Listrik Rp 470.000 dari PLN - Suara Medan | Info Medan Terkini

Masyarakat Dibuat Heboh, Ada Warga Dapat 'Bonus' Listrik Rp 470.000 dari PLN

Masyarakat Dibuat Heboh, Ada Warga Dapat 'Bonus' Listrik Rp 470.000 dari PLN


SUARAMEDAN.com -Masyarakat dihebohkan dengan kabar 'bonus' listrik bagi pengguna meteran listrik prabayar. Bonus tersebut sebenarnya adalah kompensasi dari PT PLN (Persero).Kompensasi diberikan kepada pelanggan PLN dengan syarat-syarat tertentu.

Salah satu warga Griya Bintara Indah Bekasi, Purnomo, mengaku mendapat kompensasi hingga 313,8 kWh. Jika dihitung dengan nilai per kWh Rp 1.509,38 maka total 'bonus' yang didapat Purnomo sebesar Rp 473.643,44.

"Saya coba setelah dapat dari info dari broadcast message, infonya bukan dari PLN. Setelah dicoba ternyata benar ada 3 kompensasi," kata pria yang biasa disapa Mas Pur ini seperti dilansir detikFinance, Rabu (6/1/2016).

Tiga kompensasi yang didapat Purnomo adalah Kelebihan Bayar 13,8 kWh, Kompensasi UJL 280,5 kWh, dan Perubahan Daya 19,5 kWh. Total kompensasinya 313,8 kWh.

UJL yang dimaksud adalah Uang Jaminan Langganan, yaitu uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi pelanggan PLN.

"Nah di situ kan ada nomor token yang diberikan PLN, saya coba dan ternyata bisa. Token listrik saya bertambah dari awalnya hanya 72 kWh," ujarnya.

Pelanggan PLN lain yang bermukim di daerah Pejaten, Dewi Siregar, juga mendapat kompensasi dari PLN meski jumlah kWh-nya lebih kecil dari Purnomo. Dewi mengaku dapat tambahan token sebanyak 19,5 kWh.

"Dilihat di situsnya itu ada tulisan Pemasangan Baru dapatnya 19,5 kWh," kata Dewi kepada detikFinance.

Ingin dapat kompensasi dari PLN juga? Masukkan nomor pelanggan listrik prabayar Anda di http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Namun tidak semua pelanggan bisa dapat bonus listrik ya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Masyarakat Dibuat Heboh, Ada Warga Dapat 'Bonus' Listrik Rp 470.000 dari PLN"

Post a Comment