Begini Caranya Agar Dapat 'Bonus' Listrik dari PLN - Suara Medan | Info Medan Terkini

Begini Caranya Agar Dapat 'Bonus' Listrik dari PLN

Begini Caranya Agar Dapat 'Bonus' Listrik dari PLN


SUARAMEDAN.com -PT PLN (Persero) menyiapkan "bonus' atau kompensasi bagi pelanggannya atas ketidaksempurnaan pelayanan PLN. Kompensasi diberikan apabila Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN dinilai ada kekurangan.

Selama ini, kabar yang beredar adalah, masyarakat dihebohkan dengan isu 'bonus' listrik bagi pengguna meteran listrik prabayar. Isi dari kabar heboh tersebut adalah sebagai berikut.

"Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dapat bonus listrik, caranya masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Lalu masukkan CostumerID atau No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomor token. Masukin aja ke meteran," tulis kabar heboh tersebut.

Yang benar adalah bukan 'bonus' listrik melainkan kompensasi dari PLN, yaitu biaya pengganti atas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan. Besaran kompensasinya sudah ditetapkan PLN.

Apa saja faktor yang membuat PLN harus membayar 'bonus' atau kompensasi kepada pelanggannya?

Pertama, jumlah batas pemadaman dalam satu bulan melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Misalnya, di daerah tertentu batas maksimal pemadaman listrik ditentukan hanya 5 kali, namun yang terjadi di lapangan listrik padam hingga mencapai 6 kali.

Kedua, lama pemadaman juga menentukan 'bonus' atau kompensasi. Misalnya, pemadaman listrik paling lama 10 jam dalam sebulan, namun yang terjadi di lapangan pemadaman terjadi hingga 11 jam. Maka, konsumen berhak mendapatkan 'bonus' atau kompensasi dari PLN.

"Kompensasi akan diberikan jika kelebihannya mencapai 10%, kalau harusnya 10 jam jadi 11 jam kan itu lebih dari 10% maka dapat kompensasi, tapi kalau tidak melebihi 10% tidak dapat kompensasi," kata Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun seperti dilansir detikFinance.

Ketiga, jika kecepatan pelayanan PLN dalam menangani penambahan daya listrik pelanggan dinilai lamban. Itu konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

Keempat, kesalahan petugas PLN dalam membetulkan meteran listrik. Dalam waktu 3 bulan, kesalahan yang dimaklumi hanya sekali. Jika dalam 3 bulan, petugas PLN melakukan lebih dari satu kali kesalahan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.

Terakhir, soal kecepatan mengoreksi rekening listrik. Batasan maksimal koreksi rekening listrik selama 3 hari, namun jika petugas mengerjakan lebih dari 3 hari, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi dari PLN.

Berapa sih 'bonus' atau kompensasi yang dibayar PLN atas kelalaian TMP? Tunggu berita selanjutnya.

Subscribe to receive free email updates:

loading...

1 Response to "Begini Caranya Agar Dapat 'Bonus' Listrik dari PLN"