Rio Capella lupa Suaphnya Waktu Dilantik jadi Anggota DPR - Suara Medan | Info Medan Terkini

Rio Capella lupa Suaphnya Waktu Dilantik jadi Anggota DPR

Rio Capella lupa Sumaphnya Waktu Dilantik jadi Anggota DPRSUARAMEDAN.comKasus suap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung yang menjerat tersangka mantan Sekertaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan tersebut, Rio Capella mengaku lupa sumpah dan janji anggota DPR, padahal notabenya sebelum dia ditetapkan tersangka, Rio Capella adalah anggota Komisi III DPR.
Hal itu terjadi pada saat, Majelis Hakim, Arta Theresia mempertanyakan alasan Rio Capella menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, yakni Evy Susanti.
"Kamu kenapa nerima uang dari Evy, kamu kan anggota DPR tahu kan sumpah anggota DPR?," tanya Arta Theresia di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Tidak berhenti di situ, Arta Theresia kembali menanyakan sumpah anggota DPR, karena semua anggota dewan dilarang untuk menerima suap dalam bentuk apapun.
"Apa sumpah anggota DPR, kamu ingat gak?," tanya lagi Arta Theresia.
Lantas, dengan nada yang memelas Rio Capella mengaku sudah lupa dengan janji dan sumpah anggota DPR.
"Lupa bu, iya bu saya salah," timpal Rio Capella.
Oleh karenanya, sebagai anggota DPR, Arta Theresia mengaku aneh dengan Rio Capella. Dia pun berusaha menasehati Rio Capella.
"Kamu tahu kan kalau nerima uang itu salah, kenapa enggak kamu lempar aja uangnya dan jangan diterima," katanya.
Sekedar informasi, berikut isi adalah sumpah atau janji anggota DPR:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Rio Capella dalam kasus ini diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, yakni Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti yang merupakan teman kampus Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.
Atas perbuatannya, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 sumber : okezone

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Rio Capella lupa Suaphnya Waktu Dilantik jadi Anggota DPR"

Post a Comment