Pasangan JR. Saragih - Amran di diskualifikasi di Pilkada Simalungun - Suara Medan | Info Medan Terkini

Pasangan JR. Saragih - Amran di diskualifikasi di Pilkada Simalungun

Pasangan  JR. Saragih - Amran di diskualifikasi di Pilkada SimalungunSUARAMEDAN.comSimalungun –Jelang Pilkada yang tinggal menghitung hari, potensi kerusuhan di Simalungun Sumatera Utara rentan terjadi. Hal ini disebabkan Pasangan calon Bupati JR Saragih dan Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga, didiskualifikasi dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Simalungun.

Hal ini menimbulkan kecurigaan banyak pihak tentang adanya persekongkolan pihak-pihak tertentu dalam pilkada simalungun kali ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengambil keputusan itu dengan melayangkan surat pendiskualifikasi pasangan incumbent tersebut ke KPU Simalungun, Minggu (6/12).
"Surat sudah dikirimkan kepada penyelenggara pilkada di sana. Surat keputusan itu memang harus dijalankan," ujar Komisioner KPU Sumut, Yulhasni di Medan.
Berdasarkan informasi yang diterima, pasangan petahana itu didiskualifikasi dari kontestan pilkada karena Amran Sinaga terkait kasus dugaan korupsi.
Bukti keterlibatan Amran Sinaga yang merupakan salah seorang pejabat di Simalungun itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Hakim yang memberikan hukuman dalam persidangan itu adalah Hakim Ketua Artidjo Alkostar, dan hakim anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyun

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Pasangan JR. Saragih - Amran di diskualifikasi di Pilkada Simalungun"

Post a Comment