Metro TV di Laporkan Setnov ke Bareskrim Polri - Suara Medan | Info Medan Terkini

Metro TV di Laporkan Setnov ke Bareskrim Polri

Metro TV di Laporkan Setnov ke Bareskrim PolriSUARAMEDAN.com - Buntut dari pemberitaan Metro TV yang terus "menyerang" Setya Novanto, Pohak Novanto tidak mau tinggal diam. melalui Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, novanto melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV ke Bareskrim Mabes Polri, dengan aduan pencemaran nama baik dan fitnah. Ini berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan Metro TV.

"Metro TV dalam hal ini pemimpin redaksi dalam hal tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. Dengan UU IT dan KUH Pidana 310 dan 311," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/12).

Razman menuturkan, bukti pelanggaran KUH Pidana 310 dan 311 juncto pasal 27 ayat 3 UU IT nomor 11 tahun 2008 yaitu cara Metro TV secara sengaja mengait-ngaitkan Setya Novanto dengan pembelian pesawat amfibi sebagai alat perang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketua DPR. Tidak hanya itu, Metro TV juga dinilai secara sengaja membocorkan sidang MKD yang seharusnya tertutup namun akhirnya menjadi konsumsi publik.

"Di situ ada hal yang sangat rahasia bersifat tertutup dan disepakati di dalamnya dibocorkan berarti ada kerja sama di luar dan di dalam maka kami meminta agar Metro TV, pemred diperiksa dan orang yang diduga di dalam itu juga harus jujur tidak boleh disembunyikan karena ini berbahaya untuk negara," jelasnya.
Razman mengklaim, dalam beberapa hari ke depan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dan tadi saya sudah koordinasi dengan semua pihak yang ada di Mabes Polri saya apresiasi kita akan uji nanti seperti apa Metro TV mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dalam hal dugaan tindak pidana pencemaran dan fitnah sesuai KUHP seperti itu," ungkapnya.
sumber : merdeka

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Metro TV di Laporkan Setnov ke Bareskrim Polri"

Post a Comment