Kepala Dinas Pendidikan SUmut Di Tetapkan Sebagai Tersangka - Suara Medan | Info Medan Terkini

Kepala Dinas Pendidikan SUmut Di Tetapkan Sebagai Tersangka


Kepala Dinas Pendidikan SUmut Di Tetapkan Sebagai Tersangka
SUARAMEDAN.com - Masri, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan  peralatan mesin di SMKN Binaan Provsu, yang merugikan negara Rp 4,83 yang berasal dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 11,57 Milyar.

Penetapan tersangka kepada Masri selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Utara, berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang telah ditahan oleh pihak Penyidik Kejari Medan, pada 30 November 2015, yakni M Rais selaku Kepala Sekolah SMKN Binaan Provsu sekaligus PPK (pejabat pembuat komitmen) dan Riswan Kepala Sekolah SMKN  Binaan Provsu selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), serta sejumlah saksi yang juga telah diperiksa,"ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah kepada wartawan, Selasa (15/12/2015). 

Ditegaskan Kasi Pidsus Kejari Medan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ditemukan adanya bukti keterlibatan Kadisdik Provsu  Drs MM selaku selaku Pengguna Anggaran. 

"Sehingga  yang bersangkutan  patut ikut dimintai pertanggung jawaban secara hukum, untuk itu  layak ditetapkan sebagai tersangka,"ucapnya.

Disebutkannya, pendalaman/pengembangan penyidikan  dilakukan dengan memeriksa pihak  pihak terkait  pengadaan alat alat mesin  baik panitia pengadaan maupun rekanan. 

Oleh karena itu pula kata Samsuri, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, apakah dari pihak rekanan atau panitia  pengadaan alat permesinan  untuk sekolah tersebut.

Kasi Pidsus Haris Hasbullah juga menegaskan, dari rangkaian hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi barang, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak.

Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat, dan ditindak lanjuti Pidsus Kejari Medan.

Oknum Kadisdik Provsu, diduga terlibat  dalam penyimpangan itu  karena selaku Penggunan Anggaran dan  diduga terlibat  penandatanganan kotrak kerja dengan rekanan dari luar Sumatera, untuk pengadaan perakatan mesin untuk praktek di SMKN Binaan Provsu.Jumlah kerugian negara itu sendiri adalah sesuai perhitungan ahli dari BPKP  yaitu sebesar  Rp 4,83 miliar dari APBD Provsu  Rp 11,57 miliar, kata Haris.

"Tim penyidik menjerat para tersangka  dengan pasal berlapis,yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Untuk status  sebagai tersangka,Kadisdik kita agendakan diperiksa pekan mendatang.Sebelumnya diperiksa sebagai saksi,"sebutnya.(dna|ams)

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Kepala Dinas Pendidikan SUmut Di Tetapkan Sebagai Tersangka"

Post a Comment