Ini Kelebihan dan Kelemahan Komisioner KPK yang Baru Terpilih - Suara Medan | Info Medan Terkini

Ini Kelebihan dan Kelemahan Komisioner KPK yang Baru Terpilih

Ini Kelebihan dan Kelemahan Komisioner KPK yang Baru Terpilih
SUARAMEDAN.com - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV terpilih melalui voting Komisi III DPR RI, kamis (17/12). Hasilnya, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, La Ode Muhammad Syarif akan memimpin komisi antirasuah itu selama empat tahun ke depan.

Dalam voting tahap pertama, kelima nama itu meraih suara teratas dari 10 capim KPK yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Dari 54 anggota Komisi III DPR, Agus di posisi teratas dengan 53 suara.

Selanjutnya ada Basaria Panjaitan dengan 51 suara, Alexander (46 suara), serta Saut serta La Ode yang sama-sama memperoleh 37 suara. Sedangkan dalam putaran kedua untuk menentukan ketua KPK, Agus terpilih sebagai ketua KPK dengan meraih 44 suara atau jauh mengungguli keempat capim KPK lainnya.

“Dengan demikian, telah ditetapkan lima nama calon pimpinan KPK untuk dibawa di pengesahan sidang paripurna,” ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang memimpin proses voting.

Terpisah, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, Destry Damayanti mengaku puas dengan pilihan DPR. Terlebih, DPR tidak mengembalikan capim KPK itu ke pemerintah.

“Saya bersyukur DPR bisa menjalankan apa yang menjadi tugas mereka. Proses juga dilakukan terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, pansel capim KPK selama ini menyerahkan sepenuhnya pemilihan pada DPR. Desrty menyebut delapan nama yang dipilih pansel merupakan yang terbaik dari 612 pendaftar capim KPK.

“Buat kami siapapun yang terpilih merupakan hal yang positif,” ucapnya.

Selama ini pansel dalam memilih delapan nama tidak menentukan rangking. Jadi semua calon yang dipilih pansel dinilai kapabilitas keseluruhannya.

“Jadi semua itu kemampuannya hampir sama. Tentu memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing,” terangnya.

Destry melihat Alex dan Basaria bisa banyak diharapkan di bidang penindakan KPK. Sementara Agus diharapkan bisa mengimplementasikan keilmuannya dib bidang pencegahan.

“Pak Agus memiliki pengalaman yang bagus dalam membangun eprocurement. Hal-hal yang terkait keuangan negara begitu dia kuasai,” terangnya.

Sedangkan Saut dan Laode dinilai memiliki kelebihan di bidang manajemen serta koordinasi dan supervisi.(bay/gun/JPG)

Berikut profil beserta kelebihan dan kelemahan komisioner KPK yang baru terpilih:

1. Agus Rahardjo, S.T., MSc. Mgt.

Usia : 59 tahun

Pendidikan :

– SD Karanganyar I di Magetan (lulus 1966)

– SMPN di Magetan (lulus 1969)

– SMAN di Magetan (lulus 1972)

– S1: ITS, Teknik Sipil, di Surabaya (lulus 1984)

– S2: Arthur D. Little Management Education Institute, Management, di Cambridge, USA (lulus 1991)

Karir :

– Direktur Pendidikan, Bappenas (2000 – 2002)

– Direktur Sistem & Prosedur Pendanaan, Bappenas (2002-2005)

– Kepala Pusat Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2005-2008)

– Sekretaris Utama LKPP (2000 – 2010)

– Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2010 – 2015)

Plus : punya pengalaman kuat di bidang pengadaan barang dan jasa. Diharapkan pengalaman itu bisa diwujudkan dalam pembuatan sistem pencegahan korupsi yg banyak terjadi di pengadaan barang dan jasa

Minus : dari hasil wawancara saat seleksi pansel dan DPR kurang terlihat konsep penindakan yang harusnya dilakukan KPK. Dia tdk punya konsep penindakan utk KPK yang lebih progresif, misalnya terkait penanganan TPPU dan Korupsi Korporasi

2. Saut Situmorang, Drs., M.M.

Usia : 56 tahun

Pendidikan :

– SD Katholik Makmur di Medan (lulus 1972)

– SMPN 461 di Medan (lulus 1975)

– SMA Medan Putri di Medan (lulus 1979)

– S1: Univ. Padjadjaran, Fisika, di Bandung (lulus 1985)

– S2: Univ. Krisnadwipayana, Manajemen, di Jakarta (lulus 2004)

– S3: Univ. Persada Indonesia, Manajemen SDM, di Jakarta (lulus 2014)

Karir :

– Sekretaris III KBRI Singapura (1997-2001)

– Dosen Pasca Sarjana Kajian Stratejik Intelijen Program Studi Ketahanan Universitas Indonesia (2004-sekarang)

– Direktur Monitoring dan Surveillance di Badan Intelijen Negara (2011 – 2014)

– Staf Ahli Kepala BIN (2014 – sekarang)

Plus : pengalaman intelejen yang cukup panjang diharapkan bisa memberi dampak pada pencegahan dan penindakan KPK. Apalagi selama ini KPK kerap dikritik hanya mengandalkan penyadapan dalam melakukan penindakan



Minus : menjanjikan hal yang merisaukan kalangan penggiat anti korupsi. Yakni akan mengabaikan kelanjutan kasus-kasus besar yang terjadi karena sistem, seperti BLBI dan FPJP Bank Century. Dia pesimis uang negara yang hilang cukup besar dalam dua perkara itu bisa kembali. Dia berpikiran kasus-kasus semacam itu malah bisa menimbulkan korupsi baru, dia mencontohkan kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan

3. Basaria Panjaitan, Brigjen Pol., S.H., M.H.

Usia : 58 tahun

– Kepala Biro Bekum Sdelog di Polri (2010)

– Analisis TNCC Bareskrim Polri (2008 – 2009)

– Penyidik Utama Tingkat I Dit. V/Tipiter (2009)

– Kepala Pusat Provos Divpropam Polri (2009 – 2010)

– Widyaiswara Madya Sespimti Polri (2010 – sekarang)

– SD Nasrani di Medan (lulus 1970)

– SMP Putri Cahaya di Medan (lulus 1973)

– SMAN III di Medan (lulus 1976)

– S. Muda: Universitas Jayabaya, Akuntansi, di Jakarta (lulus 1982)

– S1: STIH IBLAM, Hukum Pidana, di Jakarta (lulus 2003)

– S2: UI, Hukum Ekonomi, di Depok (lulus 2007)

Plus : Pengalaman di Lemdikpol diharapkan bisa mengupgrading kemampuan SDM di KPK. Keberadaan Basaria juga diharapkan memperbaiki hubungan Polri dan KPK

Minus : Sempat dicurigai titipan Polri. Dikhawatirkan meneruskan kebijakan “polisisasi” yang dilakukan Taufiequrahman Ruki. Dia juga minim pengalaman opsnal reserse

4. La Ode Muhamad Syarif, Ph.D.

Usia : 50 tahun

– Pengajar tidak tetap Sertifikasi Hukum Lingkungan, Mahkamah Agung RI (2003 – sekarang)

– Training Specialist di MCC/Mahkamah Agung dan KPK (2006 – 2008)

– Chief of Cluster for Security and Justice/Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (KEMITRAAN) (2008 -2015)

– Trainer Environmental Law di Asian Development Bank Manila (2015)

– Pembina/pengajar Klinik Hukum Anti Korupsi dan Klinik Hukum Lingkungan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2012 – sekarang)

– Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1992 – sekarang)

Pendidikan

– SDN Posunsuno di Walengkabola (lulus 1980)

– SMPN 1 di Raha (lulus 1983)

– SMAN 1 di Raha (lulus 1985)

– S1: Univ. Hasanuddin, Hukum Internasional, di Makassar (lulus 1991)

– S2: Queensland Univ. of Technology, International Environmental Law, di Brisbane (lulus 2001)

– S3: Univ. of Sydney, International Environmental Law, di Sydney (lulus 2008)

Plus : Dinilai sebagai pimpinan yang paling punya rekam jejak bersih dari pada lainnya. Pengalamannya di organisasi anti korupsi dan akademisi diharapkan bisa membawa pengaruh positif di KPK

Minus :

Minim pengalaman birokrasi. Punya pengalaman di LSM yang dikhawatirkan banyak pihak akan seperti Abraham Samad (terlalu sering pencitraan dan mudah tergoda hal-hal politis)

5. Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE

Usia : 48 tahun

– Auditor Ahli BPKP (1989 – 2011)

– Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2012 – sekarang)

SD Plawikan I di Klaten (lulus 1980)

– SMP Pangudi Luhur di Klaten (lulus 1983)

– SMAN I di Yogyakarta (lulus 1986)

– D-IV: STAN, Akuntansi, di Jakarta (lulus 1995)

– S1: UI, Hukum, di Depok (lulus 2001)

Plus : pengalaman sebagai auditor diharapkan bisa meningkatkan kemampuan para penyelidik dan penyidik dalam menghitung kerugian negara. Pengalaman sebagai Hakim Tipikor juga diharapkan bisa memberi masukan pada para penuntut umum di KPK

Minus : track record integritas sebagai auditor dan hakim sempat diragukan. Sebagai auditor mengaku pernah menerima uang tanda terima kasih. Saat menjadi hakim beberapa kali memberikan putusan mengejutkan. Salah satunya disenting pada putusan Ratu Atut Chosiyah. Dia memilih memutus bebas Atut.

Sumber: Batampos

Subscribe to receive free email updates:

loading...

0 Response to "Ini Kelebihan dan Kelemahan Komisioner KPK yang Baru Terpilih"

Post a Comment